Pembalasan Trump Terhadap Pajak Tarif Darurat Gagal
Hakim Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pajak tarif darurat yang diberlakukan oleh Donald Trump. Namun, presiden tersebut dengan cepat mengeluarkan pajak tarif lainnya, menggunakan ketentuan yang belum pernah digunakan sebelumnya dalam undang-undang perdagangan yang sudah berusia beberapa dekade untuk memerintahkan tarif global sebesar 10 persen pada sebagian besar impor.
Tarif Kedua Dinyatakan Ilegal
Sekarang, tarif kedua tersebut telah dinyatakan ilegal, dan tidak ada lagi tuas darurat yang dapat ditarik oleh Trump untuk mencoba menggantinya dalam waktu dekat. Ini meninggalkan Trump tanpa banyak kekuatan tawar-menawar, terutama karena ia akan segera bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping, yang sudah tampak memiliki keunggulan dalam perundingan.
Keputusan Ini Mempengaruhi Kebijakan Perdagangan Trump, ketika Pengadilan Perdagangan Internasional AS membatalkan tarif globalnya, kebijakan perdagangannya yang mengandalkan penerapan tarif untuk mendorong lebih banyak manufaktur ke AS, kini berisiko dihancurkan.