Google Dikena Sanksi 4,1 Miliar Euro oleh Uni Eropa
Perusahaan teknologi raksasa, Google, baru saja mendapat keputusan dari Mahkamah Agung Uni Eropa terkait sanksi yang dikenakan pada tahun 2018. Pada saat itu, Google dikenai sanksi sebesar 4,34 miliar euro (sekitar $4,9 miliar) karena dianggap menyalahgunakan monopoli Android-nya di Eropa.
Putusan Pengadilan
Setelah beberapa tahun melalui proses banding, Mahkamah Agung Uni Eropa memutuskan untuk mempertahankan sanksi tersebut, meskipun jumlahnya sedikit dikurangi menjadi 4,1 miliar euro (sekitar $4,7 miliar) oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2022. Dengan keputusan ini, Google tidak lagi memiliki jalur banding lainnya.
Sanksi ini berawal dari praktik Google yang menggabungkan aplikasi dan layanan dengan ponsel Android. Uni Eropa mempertanyakan mengapa Google Search dan Chrome menjadi pilihan default pada perangkat Android, bahkan pada perangkat yang dibuat oleh perusahaan lain seperti Samsung dan Xiaomi. Menurut regulator antimonopoli Eropa, hal ini memberikan keuntungan yang tidak adil bagi Google.
Perlu diingat bahwa sanksi ini berbeda dengan sanksi sebesar 2,95 miliar euro (sekitar $3,45 miliar) yang dikenakan kepada Google tahun lalu karena monopoli iklan mereka.