TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses usia yang berlaku di tanah air.
Komitmen TikTok dalam Menjalankan Aturan Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tersebut membuktikan komitmen TikTok dalam menjalankan aturan pemerintah secara transparan. "TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujarnya.
Meutya menyebut angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam beberapa pekan terakhir, sehingga per 28 April 2026 total akun anak di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026 mencapai 1,7 juta akun.
Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Penonaktifan ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna.
Di samping melaporkan data penonaktifan, TikTok juga menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Meutya mengatakan pertemuan hari ini tidak hanya membahas soal akun anak, tetapi juga upaya peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online yang beroperasi di dalam platform TikTok.
Pengawasan Terhadap Konten Negatif
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform. Transparansi pelaporan menjadi salah satu indikator kepatuhan yang terus diawasi pemerintah.
Meutya menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang sama sesuai PP Tunas, dan mendorong semua platform digital yang sudah menyatakan komitmen untuk segera melaporkan langkah konkret kepada publik melalui Kemkomdigi.