Keputusan Mahkamah Agung yang Menguntungkan Penyedia Jasa Internet
Baru-baru ini, Sony dan label rekaman besar lainnya mengalami kekalahan telak di Mahkamah Agung dalam upaya mereka untuk meminta Penyedia Jasa Internet (ISP) membayar denda besar karena pelanggaran hak cipta oleh pelanggan mereka. Kekalahan Sony ini akan memiliki dampak luas pada gugatan hak cipta, menawarkan perlindungan bagi ISP, pelanggan mereka, dan kemungkinan perusahaan teknologi lain yang layanannya dapat digunakan untuk tujuan legal dan ilegal.
Kasus Cox Communications v. Sony Music Entertainment
Dalam kasus Cox Communications v. Sony Music Entertainment, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perusahaan kabel internet Cox tidakbertanggung jawab di bawah Undang-Undang Millennium Digital (DMCA) ketika pelanggannya menggunakan koneksi broadband mereka untuk mengunduh atau mengunggah materi yang melanggar hak cipta. Pemilik hak cipta musik mengklaim bahwa Cox seharusnya menutup akun pelanggan yang melakukan pelanggaran hak cipta berulang kali setelah diinformasikan tentang hal tersebut.
Putusan Juri dan Banding
Pada 2019, juri setuju dengan Sony dan memberikan vonis $1 miliar kepada Cox. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan banding pada 2024, tetapi pengadilan banding tersebut memberikan kemenangan sebagian kepada Sony dengan menemukan bahwa Cox bersalah atas pelanggaran hak cipta kontributif - jenis tanggung jawab sekunder untuk menyumbang pelanggaran orang lain.