Putusan Mahkamah Agung AS: Riwayat Lokasi Pengguna Dilindungi oleh Amandemen Keempat
Mahkamah Agung AS memutuskan pada Senin bahwa riwayat lokasi pengguna dilindungi oleh Amandemen Keempat.
Logika yang Sama Berlaku untuk Pelacakan Ponsel
Logika yang sama sudah diterapkan pada pelacakan ponsel, dan mahkamah tinggi menyatakan bahwa tidak ada alasan yang baik untuk menghasilkan hasil yang berbeda untuk riwayat lokasi yang dikumpulkan oleh pihak ketiga seperti Google.
Dengan suara 6-3, mayoritas setuju bahwa pemerintah memerlukan surat perintah dan harus menunjukkan penyebab yang wajar untuk mengubah layanan pelacakan lokasi ponsel menjadi alat pengawasan pemerintah.
Riwayat Lokasi Pengguna Dilindungi