Pemerintahan Trump Hentikan Upaya Menghentikan Proyek Energi Angin di Amerika Serikat

Pemerintahan Trump telah meninggalkan upayanya untuk menghentikan proyek energi angin di seluruh Amerika Serikat dan menarik tantangannya terhadap keputusan pengadilan yang membatalkan perintah Presiden Donald Trump untuk membekukan izin dan penyewaan federal untuk proyek energi angin.

Keputusan Pengadilan dan Reaksi Negara-negara

Negara-negara yang menantang perintah tersebut menyambut perkembangan ini sebagai salah satu kemenangan hukum paling signifikan melawan kampanye Gedung Putih Trump melawan transisi energi.

Berdasarkan informasi, pada hari Senin, Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Pertama membatalkan banding setelah Departemen Kehakiman mengajukan permohonan untuk pembatalan sukarela pada tanggal 10 Juni.

Kasus ini dimulai pada Mei 2025 oleh koalisi jaksa agung dari 17 negara dan Washington, DC, dipimpin oleh Jaksa Agung New York Letitia James.